Selasa, 17 Agustus 2010

makna tertib dokumen kependudukan

MAKNA TERTIB DOKUMEN KEPENDUDUKAN bagi Reformasi Pelayanan Publik, Penegakkan Hukum, Demokrasi dan Perwujudan Good Governance

Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.
Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk.
Upaya tersebut, merupakan tugas negara atau pemerintah sebagai pelayan publik, dan menjadi urusan wajib. Untuk itu, faktor-faktor strategis yang harus ditata dan disiapkan agar tugas tersebut berfungsi dan efektif, adalah :

1. Aspek Landasan Hukum
Penataan dan penyiapan dukungan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dokumen kependudukan yang sarat bernilai hukum, adalah sangat fundamental, karena terkait dengan existensi negara (NKRI) sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD 1945. Di samping juga hendaknya dapat menjamin perlindungan serta rasa nyaman bagi penduduk untuk mendapatkan kepastian hukum berdomisili di wilayah NKRI dalam mengakses hak-haknya baik sebagai warga negara maupun sebagai penduduk Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan, haruslah tidak diskriminatif, jelas (tidak multi interpretatif), tidak saling bertentangan (hendaknya sinergis) dengan peraturan perundang-undangan lain dalam pelayanan publik, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian penduduk, serta dapat berfungsi mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang “modern” dengan Good Governance dan Clean Government.


2. Aspek Kelembagaan dan SDM
Penataan dan penyiapan dukungan kelembagaan dan SDM, memiliki makna strategis di dalam mengimplementasikan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada  butir 1. di atas, yaitu sebagai salah satu “infrastruktur” dan “operator” dalam mengejawantah-kan maksud dan tujuan, serta pesan-pesan dari peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 (mengenai Hak-hak Warga Negara/Penduduk).

Kelembagaan yang ada atau yang dibutuhkan, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat pemerintah daerah haruslah memiliki nomenklatur dan ukuran organisasi dengan struktur yang fokus dan konsisten dengan misi negara/ pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada butir 1. di atas, agar efektif untuk mengemban tugas, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Begitu pula dengan SDM penyelenggara/pelayan administrasi kependudukan, hendaknya pembinaannya diarahkan untuk menguasai wawasan dan makna tertib administrasi kependudukan, baik pada level kebijakan maupun pada level (praktis) teknis pelayanan, jujur, amanah, serta mampu berkomunikasi efektif dengan masyarakat.

3. Aspek Penerapan Teknologi dan Sistem Pelayanan
Penerapan teknologi hendaknya memenuhi prinsip-prinsip tepat guna (“appropriate”) mendukung sistem pelayanan administrasi kependudukan, bertahan relatif lama (“long life” tidak mudah “face out”), efisien (tidak “over investment” atau “under investment”), aman (“secure”) mudah dioperasionalkan (“user friendly”) dan murah pemeliharaannya, serta dapat diakses di seluruh wilayah tanah air dengan support yang selalu tersedia dan relatif cepat.

Dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan, penerapan teknologi sangat penting untuk menjawab keamanan (“security”) dan kecepatan dalam proses perekaman, pengiriman/ komunikasi data, penyimpanan serta pendayagunaan data individu penduduk. Dengan prinsip-prinsip tersebut, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dirancang, dibangun dan dikembangkan untuk mampu menyelenggarakan penerbitan NIK Nasional sebagai nomor identitas tunggal - “unique” yang ditampilkan pada setiap dokumen kependudukan, dan sebagai kunci akses untuk verifikasi data diri maupun identifikasi jati diri seseorang yang sangat berguna di dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, aspek material untuk penerbitan dokumen kependudukan, yaitu blangko KTP, Kartu Keluarga, Buku Register/Akta dan Kutipan Akta-akta Catatan Sipil juga harus terjamin kualitas keamanannya dalam mendukung nilai serta keaslian dokumen, yaitu dengan menerapkan security feature - teknologi yang tepat guna.

Hal yang penting dicatat, adalah issue keamanan (“security”) dalam hal ini bermakna ganda, yaitu bagi penduduk/pemegang dokumen dapat memberikan rasa aman – nyaman – kepastian hukum (perlindungan dan pengakuan negara/pemerintah) atas data-informasi status kependuduk-an atau peristiwa vital yang tertera dalam dokumen. Sedangkan bagi negara/pemerintah, dokumen kependudukan yang terjamin keasliannya dan valid data informasi di dalamnya dapat berfungsi mengendalikan penduduk untuk kepentingan nasional, serta bagi penyelenggara pelayanan publik dapat membantu mendukung terwujudnya pelayanan yang efisien dan efektif.

Oleh karenanya, perpaduan penerapan teknologi untuk penerbitan NIK Nasional yang unique dan sidik jari/photo – face recognition (biometrik) pada SIAK, dengan penerapan teknologi pada blangko security, menjadi patut diperhatikan efektifitas – efisiensinya, yaitu untuk meng-identifikasi keabsahan dan keaslian kepemilikan dokumen penduduk.

Kejadian di masyarakat, bisa saja dokumen kependudukan yang ditemukan menggunakan blangko ber-security sesuai spesifikasi dari pemerintah (asli), namun data informasi yang tertera di dalamnya serta keabsahan penandatangan dokumen ternyata palsu (tidak valid) karena NIK yang tertera tidak valid. Atau sebaliknya bisa terjadi. Sehingga kondisi tidak tertibnya kepemilikan dokumen kependudukan, dapat membuka peluang kejahatan di masyarakat, bahkan dapat membahayakan bagi keamanan nasional (seperti ancaman teroris, money laundry, dst).

4. Aspek Registrasi

Registrasi merupakan kegiatan awal dan kunci di dalam mewujudkan tertib dokumen kependudukan. Untuk itu mekanisme, prosedur, dan persyaratan yang dirancang dan diterapkan dalam pelayanan dokumen kependudukan haruslah jelas, tidak berbelit-belit agar mudah difahami penduduk (sebagai pemohon) maupun operator (registrar) sebagai penyedia layanan, serta dapat dijamin penegakkannya (dipatuhi dan tertib).

5. Aspek Demografis atau Kesadaran Masyarakat

Kondisi demografi Indonesia, menginformasikan kepada kita tentang sebaran penduduk dan kesadaran/wawasan pemahaman masyarakat yang sedemikian rupa kualitasnya terhadap makna dokumen kependudukan, sehingga derajat ketertiban dalam kepemilikan dokumen relatif masih kurang.

Untuk menuju tertib dokumen kependudukan secara nasional, sangatlah diperlukan komitmen politik dari semua komponen bangsa, terutama penyelenggara negara untuk bagaimana membuat kebijakan, strategi dan program-program kegiatan penciptaan “insentif/benefit” bagi masyarakat dan “Sosialisasi” pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai Gerakan Nasional.

6. Aspek Pengelolaan Data Penduduk atau Pembangunan Bank Data Kependudukan

Untuk mempercepat proses penerapan NIK Nasional kepada seluruh penduduk Indonesia, peranan Bank Data Kependudukan sangatlah penting. Dalam kaitan itu, strategi yang diterapkan adalah mendayagunakan data penduduk (data individu) hasil P4B saat Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2004 sebagai data dasar (baseline data) untuk dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan pelayanan harian pendaftaran penduduk (pindah alamat, pencatatan biodata, perubahan status kependudukan, permohonan KTP dan Kartu Keluarga, dst) serta dengan pelayanan catatan sipil (kelahiran, perkawinan, kematian, dst).

Kebijakan nasional untuk menyelenggarakan Pilkada Langsung mulai tahun 2005, juga dijadikan momentum awal penerapan NIK Nasional yang dicantumkan di dalam Daftar Pemilih dan Kartu Pemilih (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005). Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pilkada Langsung 2005 di 279 kab/kota yang dimutakhirkan oleh Dinas/Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, sekitar 77 Juta pemilih. Diharapkan sampai dengan tahun 2008 cakupannya akan mencapai seluruh penduduk Indonesia (440 kab/kota di 33 provinsi), dan sekaligus dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu 2009.

KESIMPULAN

1. Penegakkan tertib dokumen kependudukan, tidak hanya bisa didekati dan diawali hanya dengan pengawasan blangko-blangko ber-security, karena pemalsuan di masyarakat lebih banyak pada data informasi yang tertera di dalam dokumen. Ingat tujuan utama pengamanan atau pemberian security bukan pengamanan blangko, melainkan pengamanan atas keaslian dan keabsahan dokumen agar mampu melindungi penduduk dalam menjamin kepastian hukum dan fasilitasi kepada penduduk untuk mengakses hak-haknya, serta menyediakan insentif/benefit yang nyata bagi penduduk.

2. Peranan penggunaan NIK Nasional dan Bank Data Kependudukan tidak dapat diremehkan dalam peneggakan tertib dokumen atau administrasi kependudukan. Sehingga penerapan dan kelangsungan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), baik online maupun offline harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari penyelenggara negara.

3. Penataan landasan hukum untuk tertib penyelenggaraan pelayanan maupun kepemilikan dokumen kependudukan, dalam bentuk penerbitan Undang-undang Administrasi Kependudukan serta harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, hendaknya segera diwujudkan dan tidak ditunda-tunda dengan berbagai pertimbangan politik yang tidak logik, karena Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Data Individu Penduduk sebagai dasar (platform) untuk berbagai penegakkan reformasi di segala bidang layaknya di negara-negara maju/modern.

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL MELALUI PROGRAM SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1),  Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 1, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5.    Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1994 tentang pengelolaan Perkembangan Kependudukan
8.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil
9.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang  tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
MEKANISME PENDAFTARAN  SIDANG :
Mekanismenya pemohon dating ke PN..ajukan permohonan melalu bagian perdata yang menerima laporan, menyerahkan pengajuan ke ketua pengadilan, lalu ditunjuklah hakim yang menanganinya. Lalu hakim yang ditunjuk itu menentukan hari pelaksanaan sidang.

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN :
Untuk Akte Anak;
1.    Permohonan kepada Ketua PN :
2.    Kartu Keluarga ;
3.    KTP ;
4.    Surat Kawin ;
5.    Membayar biaya administrasi ;
Untuk Perkawinan ;
1.    Permohonan kepada Ketua PN :
2.    Kartu Keluarga ;
3.    KTP ;
4.    Surat keterangan Nikah dari Gereja ;
5.    Membayar biaya administrasi ;

PROSES PERSIDANGAN :
1.    Hakim menentukan hari sidang ;
2.    Pemohon datang pada hari sidang yang telah ditetapkan, dengan membawa alat bukti : surat2 yang asli dan 2 (dua) orang saksi ;
3.    Sidang dimulai dan diputus pada hari itu juga ;
4.    Pemohon tinggal tunggu salinan putusan ;

1 komentar:

  1. Harrah's Casino | Near Mecca Casino News
    A few 바카라커뮤니티 minutes to the south, Harrah's Hotel and Casino in Biloxi features two towers 캔 토토 with a total 바카라 몬 of 4,748 rooms. 검증 사이트 먹튀 랭크 A 유흥 후기 full-service spa, salon,

    BalasHapus