Selasa, 17 Agustus 2010

PENGUNDANGAN SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SEBUAH LEMBARAN NEGAR

PENGUNDANGAN SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM SEBUAH LEMBARAN NEGARA

Peraturan Presiden Selama Kurun Waktu Tahun 2004-2009 Relatif Tidak Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Oleh: GATUT WIJAYA* a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan; c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Empat hal di atas adalah bunyi konsideran Menimbang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Konsideran Menimbang dalam ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) dikenal dengan pertimbangan filosofis, karena dari pertimbangan tersebut tercermin landasan filosofis mengapa dibentuk peraturan perundang-undangan. Mencermati landasan filosofisnya jelas untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Keterkaitan dengan ketaatan hukum selama ini cenderung lebih dekat dengan penilaian para jurnalis atau para peneliti lebih pada ketaatan masyarakat dan aparatur hukum, tetapi kurang akurat kiranya jika tidak memperhatikan sosiologis yuridis masyarakat yang masih memberlakukan patron patrilineal dalam kehidupan bermasyarakat dan juga bernegara. Untuk itu tidaklah terlalu berlebihan untuk memcermati suatu produk hukum berupa peraturan perundang-undangan dari aturan pembentukannya. Memcermati Undang-Undang akan terbawa suasana politik pembentukkannya tetapi untuk mengeliminir pengaruh dan pembelaan politik akan lebih mudah dengan melihat produk peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Presiden. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Di sini jelas Peraturan Presiden sebagai salah satu peraturan perundang-undangan, dan dalam ilmu hukum dikenal dengan asas bahwa semua orang dianggap tahu akan hukum, maka konsisten dengan asas tersebut Pasal 45 mengamanatkan %u201CAgar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Berita Negara Republik Indonesia; c. Lembaran Daerah; atau d. Berita Daerah. Dalam penjelasan Pasal 45 sebagai interprestasi otentik, bahwa %u201Cdengan diundangkan Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya%u201D. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 tersebut jelas peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam lembaran resmi, karena tanpa diundangkan, maka setiap orang dianggap tidak mengetahuinya. Demikian jika Pasal 45 tersebut diinterprestasikan secara acontrario, sebagaimana interprestasi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Pasal Peninjauan Kembali yang disediakan untuk Terpidana atau ahli warisnya tetapi tidak ada larangan Kejaksaan menggunakan upaya hukum luar biasa tersebut. Peraturan Presiden yang mengenai pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional dan pernyataan keadaan bahaya diundangkan dalam Lembaran Negera Republik Indonesia demikian bunyi Pasal 46 ayat (1) huruf c. Bagaimana dengan Peraturan Presiden yang tidak mengenai hal yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, keharusan pengundangan tetap dijalankan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Karena lembaran resmi selain Lembaran Negara Republik Indonesia yang tepat adalah Berita Negara Republik Indonesia. Siapa yang harus melaksanakan pengundangan terhadap Peraturan Presiden? Pasal 48 mengamanatkan, bahwa %u201CPengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan%u201D. Sejak kapan Peraturan Perundang-undangan berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat? Pasal 50 menegaskan, bahwa %u201CPeraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan%u201D. Peraturan Presiden 2004-3009 Selama kurun waktu 2004-2009 (sampai dengan 25 Mei 2009) telah terbit 327 Peraturan Presiden, dari jumlah tersebut 52 mengenai pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negera lain atau badan internasional dan 2 mengenai pernyataan keadaan bahaya. Sejumlah 54 Peraturan Presiden telah diundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, selebihnya sebanyak 273 Peraturan Presiden tidak pernah diundangkan. Seharusnya peraturan perundang-undangan yang belum apalagi tidak diundangkan mempunyai arti tidak memiliki kekuatan mengikat (lex inferpacta). Walaupun ada sejumlah Peraturan Presiden telah diundangkan tetapi 327 Peraturan Presiden seluruhnya mencantumkan pemberlakuan dalam ketentuan penutupnya %u201CPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan%u201D. Seharusnya adalah %u201CPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan%u201D. Artinya seluruh Peraturan Presiden selama ini tidak taat asas bahwa sebagai peraturan perundang-undangan seharusnya berlaku atau mempunyai keuatan mengikat pada saat diundangan bukan pada saat ditetapkan. Tabel Peraturan Presiden Periode 2004-209 No TAHUN SIFAT JUMLAH KETERANGAN UMUM KHUSUS 1 2004 3 5 5 - sifat khusus adalah yang merupakan Pengesahan atas perjanjian dengan negara lain atau dengan Lembaga Internasional, dan Pernyataan Bencana; - Sifat khusus adalah yang tidak termasuk sifat khusus; - Tahun 2009 sampai dengan bulan Mei. 2 2005 57 68 68 3 2006 72 78 78 4 2007 78 85 85 5 2008 47 71 71 6 2009* 16 20 20 TOTAL 52 327 327 Mengapa Peraturan Presiden sebagai peraturan perundang-undangan selama ini tidak taat asas dan tidak taat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Ada dua hal yang dapat dijadikan alasan rasional. Pertama pendidikan hukum di Indonesia khususnya pada tingkat strata 1, walau tidak lagi ada jurusan perdata, pidana, tata negara atau administrasi negara yang ada adalah ilmu hukum, tetapi belum ada yang mengajarkan wetgevingswetenschap atau ilmu pembentukan perundang-perundangan. Jika ada mata kuliah legal drafting sering terjerumus dalam contract drafting. Hal ini tidak lepas dari sejarah hukum, bahwa Indonesia menjalankan hukum tertulis (Perundang-undangan) bermula dengan menjalankan ordonansi tinggalan Belanda, sampai sekarang ada beberapa ordonansi yang masih dijalankan, salah satunya Hindersordonantie/HO (Undang-Undang Ganggunan). Para sarjana hanya belajar bagaimana menjalankan suatu undang-undang (rechtspraahswetenschap) karena yang membentuk ada jauh di Belanda. Sehingga harus dimaklumi jika yang dipelajari adalah hanya apa yang diajarkan oleh dosen serta berpola pikir praktis hasilnya adalah demikian adanya. Kedua adalah masih lemahnya komitmen untuk menjalankan negara berdasar atas hukum. Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas dan tegas mengamanatkan, bahwa Peraturan Presiden sebagai peraturan perundang-undangan harus diundangkan agar mempunyai kekuatan mengikat dan semua orang tahu. Dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, ternyata dibiaskan dan dibelokkan. Pada tataran ini telah terjadi affective fallancy, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan: %u201CPengundangan Peraturan Presiden dilakukan sepanjang mengenai: a. pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; atau b. pernyataan keadaan bahaya%u201D. Kalimat %u2018sepanjang mengenai%u2019 memiliki makna %u2018hanya mengenai%u2019. Hal ini dapat diartikan, bahwa Peraturan Presiden tidak perlu diundangkan selain berkaitan dengan pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; atau pernyataan keadaan bahaya. Dengan demikian Pasal 9 ayat (4) tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diacunya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang jelas memasukkan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan segala konsekwensi yuridisnya. Masih bisakah Presiden selanjutnya memberikan contoh yang baik dalam berkomitmen menjalankan negara berdasar atas hukum dengan taat asas dan taat hukum dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Saya optimis, yes we can! *Gatut Wijaya, Ketua RW XIII Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur 61413.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar